Progresif.id – Setelah sempat dituding menahan dokumen milik nasabah, pihak Astra Credit Companies (ACC) Cabang Karawang akhirnya menyerahkan BPKB kendaraan milik Aep Saepudin (48), warga Karawang, usai digugat ke Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan wanprestasi.
Penyerahan BPKB Daihatsu Granmax bernomor polisi T 8569 HJ dilakukan di ruang sidang PN Karawang, Senin (25/5/2026) siang, disaksikan langsung Hakim Ketua Hendra, SH., MH.
Proses itu beberapa hari setelah tim kuasa hukum dari LBH JALAPAKSI mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Kwg.
Sebelumnya, ACC disebut menahan BPKB dengan alasan masih adanya sisa utang dari kontrak lain yang berstatus Collection Recovery Center (CRC).
Padahal, menurut kuasa hukum, kliennya telah melunasi seluruh kewajiban angsuran kendaraan tersebut sejak 6 Januari 2026.
Kuasa hukum penggugat, Fajar Ramadhan, SH., menilai tindakan penahanan dokumen itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap nasabah.
“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya secara penuh. Hak atas dokumen kendaraan adalah milik nasabah yang harus dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tegas Fajar.
Gugatan senilai Rp30 juta yang dilayangkan ke pengadilan disebut membuat pihak ACC akhirnya memilih jalur damai.
Perwakilan perusahaan, Ivan Widjaja, kemudian menyerahkan BPKB yang sebelumnya ditahan.
Meski sengketa berakhir damai, kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap pelayanan perusahaan pembiayaan dan memicu pertanyaan soal kemungkinan adanya nasabah lain yang mengalami persoalan serupa namun tidak menempuh jalur hukum. [*]





