• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Kang Pipik Kecam Perburuan Liar di Sanggabuana

    Jumat, 23 Januari 2026
    Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M.


    Progresif.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail atau akrab disapa Kang Pipik mengecam keras dugaan praktik perburuan liar di kawasan hutan Sanggabuana, Kabupaten Karawang. 


    Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan serius yang mengancam kelangsungan keanekaragaman hayati dan menunjukkan lemahnya pengawasan negara di kawasan hutan strategis.


    Hutan Sanggabuana selama ini dikenal sebagai salah satu benteng ekologis penting di Jawa Barat, habitat beragam satwa liar. Namun maraknya perburuan ilegal justru mengindikasikan pembiaran sistemik, rendahnya kepatuhan hukum, serta minimnya kesadaran sebagian pihak terhadap pentingnya menjaga ekosistem.


    Kang Pipik mengaku sangat terpukul setelah mengetahui adanya indikasi kuat perburuan liar yang terekam kamera di dalam kawasan hutan. 


    Menurutnya, bukti visual tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar penyelidikan dan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.


    "Sebagai pencinta satwa dan keanekaragaman hayati, saya sangat terpukul melihat satwa liar masih diburu dan ditembaki di hutan kita. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi tindakan anarkis dan kejahatan terhadap alam," tegas Pipik, Kamis (23/01/2026) siang.


    Ia menegaskan, satwa liar memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pembiaran terhadap perburuan ilegal, kata dia, hanya akan mempercepat kepunahan satwa serta memicu kerusakan lingkungan jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.


    Lebih jauh, Kang Pipik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak ragu bertindak. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan, apalagi ketika bukti sudah terang benderang.


    "Dengan adanya rekaman kamera, tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Hukum harus ditegakkan secara tegas agar menimbulkan efek jera," ujarnya.


    Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, perburuan satwa liar, khususnya terhadap jenis yang dilindungi, merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) secara tegas melarang penangkapan, pelukaan, pembunuhan, penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, hingga perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun mati.


    Ancaman sanksinya pun tidak ringan. Pasal 40 ayat (2) mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Bahkan, pelanggaran akibat kelalaian tetap dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4).


    Selain itu, praktik perburuan liar di kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjerat setiap tindakan perusakan hutan dan ekosistemnya dengan sanksi pidana. 


    Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 8 Tahun 1999 serta Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 terkait perlindungan dan penangkaran satwa liar.


    Kang Pipik menegaskan, bahkan perburuan terhadap satwa yang tidak masuk kategori dilindungi tetap dilarang jika dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana tambahan berupa perampasan satwa dan alat berburu untuk disita negara.


    "Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kita menjaga warisan alam. Jangan sampai anak cucu kita kelak hanya mengenal satwa liar dari gambar dan lukisan," katanya.


    Di akhir pernyataannya, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan satwa liar, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas perburuan ilegal kepada pihak berwenang.


    "Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Negara, aparat, dan masyarakat harus bersatu menjaga alam Jawa Barat agar tetap lestari," tandasnya. [*]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru