• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Jangan Khawatir, Pasokan LPG 3 Kg Ditambah 40%

    Minggu, 05 April 2020
    JAKARTA - PT Pertamina menambah pasokan LPG subsidi 3 Kg hingga 40% pada April 2020 ini, untuk wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka), Jawa Barat. Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi ini bersifat situasional, menyusul himbauan pemerintah agar masyarakat di rumah saja, menghindari wabah Corona.

    Dijelaskan Manager Communication Relations & CSR MOR III PT. Pertamina, Dewi Sri Utami, pasokan tambahan lebih dari 817 ribu tabung ini disuplai secara bertahap sepanjang bulan April 2020, yaitu sejak tanggal 1 hingga 29 April 2020.

    Pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Purwasuka per bulan mencapai lebih dari 2 juta tabung.

    "Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah sehingga aktivitas memasak juga bertambah," kata Dewi Sri Utami, Sabtu (4/4/2020).

    Dia menjelaskan, di Karawang, total penambahan mencapai 422 ribu tabung LPG 3 Kg yang akan digelontorkan selama 10 kali secara bertahap, sejak 1 hingga 29 April 2020. Diluar fakultatif tersebut, Pertamina tetap melakukan suplai reguler, yakni sebanyak 65 ribu tabung per hari, atau sekitar 1,9 juta tabung per bulan.

    Sementara, di Purwakarta total penambahan pasokan mencapai 138,8 ribu tabung, sedangkan di Subang, fakultatif hampir mencapai 256 ribu tabung. Pertamina pun tetap melakukan suplai regular sebesar 2,1 juta tabung ke Purwakarta dan Subang.

    "Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah dibatasi pergerakannya ataupun memberlakukan pengetatan wilayah sehingga mengurangi mobilisasi warga," jelasnya.

    Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.

    LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.

    Pada aturan tersebut, tertuang jelas alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.

    Dia menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.

    Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati, yakni Rp 16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya.

    Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Untuk informasi produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (rls/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +