• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Disnaker Karawang Hentikan Rekrutmen Kerja PT Yamaha Manufacturing 2

    Rabu, 18 September 2019
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H. Ahmad Suroto didampingi Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Taufik Ismail menghentikan proses lamaran kerja yang dilakukan 180 calon tenaga kerja (naker) asal Cirebon dan Jawa Tengah ketika para naker ini sedang melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit Lira Medika Karawang, Senin (17/9/2019) siang.

    Para naker ini diketahui rekrutan PT Yamaha Manufacturing 2 di Karawang, perusahaan ini dianggap merekrut naker ilegal dari luar daerah tanpa koordinasi dengan Disnakertrans Karawang dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang perekrutan naker wajib melalui Disnakertrans.

    "Proses rekrutmen yang dilakukan oleh PT Yamaha Manufacturing 2 ini kami hentikan, karena melanggar aturan dan dilakukan dengan cara diam-diam," jelasnya.

    Kata Suroto, Perda nomor 1 tahun 2011, perusahaan di Karawang yang melaksanakan perekrutan karyawan harus mengutamakan warga setempat dengan porsi 60 persen warga Karawang 40 persen warga luar daerah. Hal itu diperkuat melalui Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

    "Kita sudah hubungi perusahaannya, kita berikan sanksi agar perusahaan ini merekrut tenaga asal Karawang sejumlah 180 orang sebagai gantinya, jangan calon tenaga kerja dari luar," ungkapnya.

    Sejumlah 180 calon naker lulusan SMA dan SMK itu datang ke rumah sakit tersebut menggunakan 3 bus, lengkap dengan surat lamaran kerja dan surat pengantar dari BKK sekolah mereka. Seperti diakui beberapa pelamar kerja asal Cirebon, untuk mendaftar kerja di PT Yamaha ini dimintai biaya pendaftaran Rp 35 ribu dan ongkos bus Rp 200 ribu.

    "Lowongan kerja dari sekolah, kemudian daftar dan kita datang ke sini (Karawang, red), setelah ini kita pulang dan akan menunggu panggilan berikutnya," kata seorang pelamar kerja, dia mengaku tidak tahu jika proses lamaran yang dilakukannya ini ilegal.

    Menanggapi hal ini, Taufik Ismail mengaku iba melihat sejumlah calon naker yang masih remaja ini harus melamar dengan cara ilegal yang tidak mereka ketahui. Dia meminta agar Suroto lebih intensif lagi mensosialisasikan rekrutmen tenaga kerja kepada semua perusahaan yang ada di Karawang, untuk PT. Yamaha Manufacturing 2 ini harus kena sanksi, karena dianggap melanggar tata cara rekrutmen naker.

    "Masih banyak warga Karawang yang belum diterima kerja di pabrik, ini yang harus jadi prioritas terlebih dahulu," tandasnya. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +