• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Indri: BK Harus Selesaikan Konflik Toto dan Acep Jamhuri

    Rabu, 26 Juli 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Terkait pemberitaan kisruh DPRD dengan Kepala PUPR Acep Jamhuri yang terus menggelinding di media dan menjadi perhatian semua kalangan di Karawang. Anggota DPRD Karawang Indriyani, ST angkat bicara terhadap permasalahan tersebut.

    "Kita tidak ingin ini menjadi konsumsi publik yang liar, sehingga mengargumentasikan dengan pemahamannya masing-masing. Mari kita selesaikan permasalahan ini melalui mekanisme kelembagaan yang secara aturan formal sudah ada mekanismenya," kata Indriyani, Rabu (26/7/2017).

    Indri meminta Badan Kehormatan DPRD segera memangil Toto Suripto sebagai Ketua DPRD untuk dimintai keterangan mengenai surat DPRD yang menjadi asal muasal polemik  ini.

    Kemudian BK meminta keterangan terkait isu yang dituduhkan pihak PUPR mengenai pembangunan jembatan BTB.

    "Ini menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi permasalahan yang ada dan mencari solusi penyelesaian,  hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 dan 2 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata tertib DPRD jo Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata tertib DPRD Karawang," kata dia lagi.

     Menurut Indri, hak interpelasi yang diwacanakan oleh beberapa kalangan memang bukan hal yang tabu, tapi menurut Indri mekanisme penyelesaian yang paling tepat adalah Badan Kehormatan segera melakukan penyelidikan tentang permasalahan tersebut.

    "Apakah ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD, atau memang yang dilakukan Ketua DPRD sudah sesuai mekanisme aturan yang ada," ujarnya.

    BK diminta memanggil semua pihak terkait dan menggali informasi sedetail mungkin hal ini sesuai Pasal 65 Peraturan DPRD  tersebut.

    "Saya minta temen-temen di Badan Kehormatan paham akan Hukum acara dan Aturan- aturan terkait sehingga proses penyelidikan nanti bisa dibuka secara transparan agar masyarakat bisa kembali mempercayai lembaga perwakilan rakyat ini," jelasnya.

    Dikatakan, cobalah mensikapi dan menyelesaikan permasalahan itu melalui mekanisme aturan yang ada. Pasalnya DPRD punya tata tertib yang menjadi landasan berpijak setiap gerak dan langkahnya, proses penyelidikan di BK menjadi satu langkah untuk menetukan langkah berikutnya.

    Indri yang juga sebagai Mahasiswa Magister Hukum Unsika konsentrasi Hukum Administrasi Negara ini, menyebutkan kalau memang nantinya hasil rekomendasi Badan Kehormatan mengamanatkan untuk dilanjutkan melalui penggunaan hak Interpelasi, maka dijalankan rekomendasi tersebut.

    Tentunya, kata Indri, harus sesuai dengan aturan Tatib DPRD Pasal 14 dan 15, yang menyebutkan bahwa hak interpelasi minimal harus diusulkan oleh 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi DPRD.

    "Dan ataupun rekomendasi Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan disebutkan bahwa Ketua DPRD melakukan pelanggaran kode etik maka sesuai Pasal 45 ayat 3 ketua DPRD bisa diberhentikan dari jabatannya," tandas Indri. (oca)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +