![]() |
| Sabil Akbar di agenda Reses. Foto: dok |
Progresif.id - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem, Sabil Akbar menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan harus terealisasi di Jawa Barat.
Kata Sabil, Perda ini penting, untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, sekaligus mendorong pemberdayaan agar kaum perempuan lebih berdaya secara sosial maupun ekonomi.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 merupakan pemberdayaan dan pelindungan bagi perempuan, yang ditetapkan pada 15 Februari 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak perempuan, serta mengatasi keterbatasan dan berbagai permasalahan diskriminasi dan kekerasan yang dihadapi perempuan di Jawa Barat.
Materi pokok peraturan ini meliputi hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan, perlindungan, sistem informasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.
Peraturan ini bertujuan menjamin perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki, kemudian memberikan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, juga memberdayakan perempuan agar dapat mengembangkan kualitas hidup mereka.







