![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat. |
Progresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan pengusutan perkara korupsi bukan perkara mudah. Penyidik harus berhadapan dengan kejahatan kerah putih yang memiliki strategi dan kemampuan menyamarkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama bersama jajaran saat memaparkan barang bukti sitaan berupa uang Rp42,5 miliar, 115 sertifikat, serta sejumlah aset berharga dalam konferensi pers di aula Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026) siang.
"Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067, mengamankan 115 sertifikat serta sejumlah aset berharga," kata Dedy.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.
Dalam perkara ini, Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR untuk pembelian rumah yang dikembangkan PT BAS di Kabupaten Karawang pada periode 2021-2024.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.900.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dedy mengatakan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Ia menjelaskan, uang Rp42,5 miliar yang disita berada di rekening escrow milik PT BAS. Selanjutnya, dana tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan sementara atau RPL pada salah satu bank Himbara.
Selain uang, penyidik menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Aset pertama berupa satu unit bangunan ruko dari proyek perumahan di Jalan Raya Klari Nomor 23-24, Kandang Jaya, Kecamatan Klari. Nilai ekonomis bangunan tersebut ditaksir sekitar Rp1 miliar.
Bangunan itu diduga digunakan sebagai tempat penjualan unit perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, sekaligus tempat mempersiapkan atau melakukan manipulasi data dalam pengajuan kredit perumahan kepada bank Himbara KC Karawang.
Penyidik juga menyita satu unit bangunan ruko marketing galeri proyek perumahan Citra Swarna Grande dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
"Bangunan ini digunakan untuk kegiatan marketing sekaligus persiapan manipulasi data dalam pembuatan permohonan pengajuan kredit KPR kepada Bank Himbara KC Karawang," kata Dedy.
Tak hanya itu, penyidik mengamankan 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Dedy memastikan seluruh aset yang ditemukan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan diarahkan untuk pemulihan keuangan negara.
"Apakah aset ini akan berdampak terhadap keuangan negara? Jawabannya iya. Setiap aset atau dana yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Kejari Karawang juga masih melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya aset atau aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Apakah masih ada dana-dana lainnya, mungkin ada dana yang masuk ke perusahaan lain atau perusahaan yang terafiliasi dengan PT BAS, kita akan terus menyusuri," jelasnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan tertentu.
"Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan perkara ini. Biarkan penyidik bekerja secara profesional," tegasnya.
Dedy meminta masyarakat memberikan dukungan agar proses penyidikan berjalan secara profesional.
"Kami mohon diberikan kesempatan untuk mengungkap perkara ini secara sempurna. Penyidikan akan kami tuntaskan," ujarnya. [*]
~2.jpg)