![]() |
Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M. |
Progresif.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan, dengan menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 tentang Perlindungan Perempuan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin siang (7/7/2025) dan dihadiri puluhan warga serta aparatur pemerintahan Desa Jatilaksana, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dikatakan Kang Pipik sapaan akrab Pipik Taufik Ismail menyampaikan, Perda ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak perempuan, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Perempuan adalah pilar penting dalam keluarga dan masyarakat. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan dan menciptakan ruang aman serta setara bagi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, terutama aparatur desa, dalam implementasi dan pengawasan Perda agar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pipik berharap pemahaman tentang isi Perda dapat menyebar luas hingga ke tingkat RT dan RW, sehingga masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Acara ini disambut antusias warga, diisi dengan sesi tanya jawab serta diskusi mengenai isu-isu perempuan di tingkat desa, dan ditutup dengan penyerahan materi sosialisasi kepada pemerintah desa setempat.
Editor: Sukarya.