![]() |
Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M. |
Progresif.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M akrab disapa Kang Pipik ini, kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperkuat sektor pendidikan dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Senin (14/7/2025) siang. Acara ini disambut antusias warga dan turut dihadiri Kepala Desa Cempaka, Yayan Sahrodi, beserta para tokoh masyarakat dan aparatur desa, dalam rangka penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2024–2025.
"Penting bagi kita untuk memperkuat lembaga pendidikan berbasis masyarakat, khususnya di desa-desa," kata Kang Pipik.
Ia menekankan, pemahaman terhadap Perda Penyelenggaraan Pendidikan sangat penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan lokal.
"Kalau masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pendidikan, mereka tidak hanya menjadi objek, tapi juga subjek pembangunan pendidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cempaka, Yayan Sahrodi, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pendidikan.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran Kang Pipik. Sosialisasi seperti ini membuka wawasan masyarakat, khususnya tentang bagaimana pendidikan bisa dikelola dan didorong dari tingkat desa," ujarnya.
Editor: Sukarya.