KARAWANG, Progresif.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE, Jum'at (16/10/2020) lalu, WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal dengan berada di Wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau 'overstay'.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo menjelaskan, WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari.
“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya. [rls]