• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Imigrasi Karawang Deportasi WNA Malaysia

    Rabu, 21 Oktober 2020


    KARAWANG, Progresif.id
    -  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE, Jum'at (16/10/2020) lalu, WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal dengan berada di Wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau 'overstay'.

     

    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo menjelaskan, WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari.

     

    “Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya. [rls]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +