• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kanal Video

    Translate

    Kejari Karawang Serahkan 7 Tersangka Kasus KPR PT BAS, Dipindahkan ke Rutan Bandung

    Jumat, 06 November 2026

     


    ‎Progresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan tahap II atau penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang oleh PT BAS periode 2021-2024.

    ‎

    ‎Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026) malam, sekaligus dengan pemindahan penahanan tujuh tersangka.

    ‎

    ‎Kasi Intelijen Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan enam tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung. Sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

    ‎

    ‎"Para tersangka itu, yakni inisial VY, HJ, OH, AA, BMY, dan DPP. Dari jumlah tersebut, enam tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung, sedangkan satu tersangka lainnya ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung," ungkapnya.

    ‎

    ‎Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan disebut mencapai Rp721.687.355.345,11 atau sebesar Rp721,68 miliar.

    ‎

    ‎"Pelaksanaan tahap II ini menandai perkembangan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," ujarnya.

    ‎

    ‎Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan melalui pelimpahan perkara dan para tersangka ke persidangan.

    ‎

    ‎Ia juga menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. [*]

    ‎

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    GoAds

    Lentera Islam


    Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (QS. Al Baqarah: 212)

    Berita Terbaru