![]() |
| Wakapolresta Karawang, AKBP, Afrian Satya Permadi. |
Progresif.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang menjadi salah satu dari delapan personel yang dinonaktifkan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Polda Jawa Barat.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, delapan personel tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Jawa Barat.
"Delapan orang anggota kita sedang dalam pemeriksaan lanjutan. Salah satunya Kasat, karena di situ ada dua perwira yang diamankan," kata Afrian, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial The Angle Vision mengunggah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Jawa Barat melakukan pengawasan hingga akhirnya memeriksa delapan personel Polresta Karawang.
Dugaan pelanggaran itu bermula dari penanganan tersangka kasus peredaran narkoba. Dalam prosesnya, sejumlah oknum personel diduga menjalin komunikasi yang mengarah pada transaksi uang.
Afrian menegaskan, proses pemeriksaan dan penindakan terhadap anggotanya dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan pembenahan internal kepolisian.
Saat ini, kedelapan personel tersebut telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [*]
