Sabil Akbar Minta KPID Jabar Tetap Independen Awasi Penyiaran
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Sabil Akbar Minta KPID Jabar Tetap Independen Awasi Penyiaran

    Jumat, 26 Juni 2026
    Sabil Akbar, M.IP (kiri) bersama Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si. (foto:Sky)


    Progresif.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Sabil Akbar, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tetap menjaga independensi dan idealisme dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran.


    Hal itu disampaikan Sabil usai menghadiri dialog wakil rakyat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat di Karawang, Jumat (26/6/2026) sore.



    Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, pimpinan KPID Jabar, Sekretaris DPD Partai NasDem sekaligus Anggota DPRD Karawang Mulyadi, serta pengurus DPC NasDem se-Kabupaten Karawang.


    "Saya sudah dua periode menjadi mitra kerja KPID. Saya memahami perjalanan KPID bukan sesuatu yang mudah," kata Sabil.


    Menurut politisi Partai Nasdem ini, KPID memiliki peran strategis karena tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan secara objektif terhadap lembaga penyiaran di Jawa Barat.


    Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Sabil berharap KPID tetap mampu menjalankan tugasnya secara ideal dan profesional.


    Ia juga menyikapi kepemilikan media oleh sejumlah tokoh dan partai politik yang dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penyiaran.


    "Ada tokoh dan partai politik yang memiliki media. Karena itu, KPID harus tetap mempertahankan idealisme dan independensinya," ujarnya.


    Sabil menilai, sejauh ini pengawasan yang dilakukan KPID masih berjalan sesuai koridor aturan. Ia berharap KPID tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan berimbang.


    Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan kepemilikan media oleh tokoh politik tidak dilarang oleh regulasi.


    "Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak ada larangan bagi siapa pun memiliki lembaga penyiaran," kata Adiyana.


    Ia menegaskan, selama ini KPID tidak pernah mendapat intervensi politik dalam menjalankan tugas pengawasan. Saat ini terdapat sekitar 423 lembaga penyiaran televisi dan radio di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang berada dalam pengawasan KPID.


    "Kami selalu terbuka menyampaikan pelanggaran kepada publik dan tidak pernah ada intervensi dari partai politik," ujarnya.


    Adiyana juga mengajak masyarakat ikut mengawasi isi siaran melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan KPID, termasuk aplikasi Sapawarga dan media sosial resmi KPID Jawa Barat. 


    Menurutnya, televisi, radio dan jurnalis harus tetap menjadi benteng informasi di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya hoaks. [Sky]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru