• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Petani Jalupang Meradang, DPRD Subang Minta Pemda Turun Tangan dan Buka Status Lahan

    Minggu, 09 Agustus 2026
    Anggota DPRD Subang Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan. (foto: ist)


    KarawangNews.com – Polemik lahan garapan petani di Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, yang diratakan hingga menyebabkan sejumlah tanaman warga rusak mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Subang.


    Anggota DPRD Subang Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan, meminta Pemerintah Kabupaten Subang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk memastikan status lahan sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.


    “Kita jangan melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Pemerintah harus memastikan dulu bagaimana status hukum lahannya, siapa yang memiliki kewenangan mengelola, kemudian bagaimana posisi para petani yang selama bertahun-tahun sudah menggarap dan menanam di sana,” kata Fauzi, Minggu (9/8/2026) siang.


    Sebelumnya diberitakan, puluhan petani di Desa Jalupang mengaku kecewa setelah lahan yang selama ini mereka garap diratakan. Tanaman seperti nanas, semangka, singkong, durian, alpukat, jengkol dan petai ikut terdampak. Para petani mengklaim telah mengelola lahan eks-HGU tersebut sejak sekitar 2017–2018 dengan luas garapan kelompok tani mencapai kurang lebih 310 hektare.


    Fauzi menilai, jika benar terdapat tanaman produktif milik masyarakat yang terdampak, pemerintah perlu memastikan apakah sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, pendataan tanaman dan penyelesaian terhadap kerugian atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Kalau memang ada tanaman masyarakat yang sudah produktif kemudian diratakan, tentu harus ada penjelasan. Apakah sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, pendataan dan komunikasi dengan para penggarap. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba kehilangan sumber penghasilan tanpa mengetahui persoalannya,” katanya.


    Ia juga meminta Pemkab Subang mengecek kembali dokumen yang berkaitan dengan lahan eks-HGU tersebut, termasuk informasi mengenai keterlibatan petani dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang.


    “Kalau masyarakat menyampaikan bahwa mereka masuk dalam proses reforma agraria dan memiliki dasar dokumen yang mereka pegang, itu juga harus diverifikasi. Jangan sampai ada dokumen yang ditafsirkan berbeda-beda. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegasnya.


    Menurut Fauzi, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Ada aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang harus diperhitungkan.


    “Yang harus kita pikirkan adalah masyarakatnya. Mereka sudah bertahun-tahun menggarap, mengeluarkan modal, menanam dan sebagian hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau kemudian lahannya ditata atau dialihkan untuk peruntukan lain, harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.


    Fauzi meminta Pemkab Subang bersama instansi terkait, pemerintah desa, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, serta perwakilan petani duduk bersama untuk mencari jalan keluar.


    Fauzi menegaskan, pemerintah tetap harus menjalankan aturan, tetapi penegakan aturan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.


    “Prinsipnya, aturan harus ditegakkan. Tetapi masyarakat juga jangan sampai menjadi korban. Kita cari jalan tengah yang sesuai hukum, memberikan kepastian terhadap status lahan dan tetap memperhatikan nasib petani,” pungkasnya. ***

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru