![]() |
Sabil Akbar, M.IP. (tengah) |
Progresif.id – Ketua Badan Kehormatan sekaligus Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, H. Sabil Akbar, M.IP., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin siang (4/8/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, ini dihadiri sejumlah mahasiswa, tokoh masyarakat, serta perangkat dan aparatur desa.
Dalam pemaparannya, Sabil Akbar menekankan pentingnya evaluasi dalam sistem penyerapan tenaga kerja, khususnya untuk usia produktif di atas 30 tahun. Ia mendorong agar pemerintah desa diberi kewenangan lebih besar dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal.
"Pemerintah desa harus dilibatkan secara aktif agar potensi tenaga kerja lokal dapat terserap secara maksimal, terutama di Karawang," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal hingga 100 persen sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat daerah.
Kepala Desa Karangjaya, Abdillah Julkarnain, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut di wilayahnya. Ia berharap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga mencakup kader posyandu.
"Terima kasih atas kunjungan sosialisasi Perda oleh Pak Sabil Akbar, dan dari curhatan para kader, kami berharap mereka juga bisa didaftarkan menjadi peserta Jamsostek," ujarnya.
![]() |
Kepala Desa Karangjaya, Abdillah Julkarnain. (baju putih, sisi kanan). |
Abdillah juga berharap kolaborasi antara DPRD dan pemerintah desa dapat terus diperkuat dalam upaya membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. [Sky]