Progresif.id - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jumat (20/6/2025).
Disampaikan Sabil Akbar, Perda ini bertujuan mengatur cara penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat, supaya bernilai filosofis dan sosiologis daerah, juga meciptakan pendidikan yang efektif, produktif yang tertata.
Kata Sabil akbar, Sosper ini merupakan bagian tugasnya sebagai anggota DPRD provinsi Jawa Barat Medan, agar masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya pendidikan yang pembangunan daerah.
"Pendidikan di Jawa Barat harus bisa mencapai tujuannya, dengan terbukanya akses pelayanan pendidikan yang merata bagi masyarakat," kata Sabil Akbar.