JAKARTA, Progresif.id - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya mengalokasikan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp893,2 miliar, anggaran itu bagi pelaku usaha, agar ekonomi bisa berlanjut dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Hal itu diungkapkan Ida Fauziyah, Kamis (2/7/2020) pada pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
Sesi II Asia Pacific Regional Event ini bertema 'Mendukung Perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik', pertemuan ini diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO.
Beberapa kebijakan diungkapkan Ida Fauziyah, pertama, melakukan langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap atau 'rapid policy responses'.
"Kebijakan itu bertujuan, membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja juga institusi pasar kerja," kata Ida.
Kebijakan kedua yaitu, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran kredit dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Kata Ida Fauziyah, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang di-PHK.
Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 juta hingga 5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat, ini didominasi pekerja yang di-PHK.
Kata Ida Fauziyah, mengingat pandemi ini, maka seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online dan dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended yaitu online dan offline, menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.
Kebijakan kelima yaitu, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan kewirausahaan, ini dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” kata menteri.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Ida, yaitu menyediakan panduan atau pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya, menyangkut pelindungan pekerja atau buruh, juga kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja akibat Covid-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. [rls/spn]
Sumber: Erwan Mayulu, Humas Kemnaker RI
Hal itu diungkapkan Ida Fauziyah, Kamis (2/7/2020) pada pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
Sesi II Asia Pacific Regional Event ini bertema 'Mendukung Perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik', pertemuan ini diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO.
Beberapa kebijakan diungkapkan Ida Fauziyah, pertama, melakukan langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap atau 'rapid policy responses'.
"Kebijakan itu bertujuan, membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja juga institusi pasar kerja," kata Ida.
Kebijakan kedua yaitu, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran kredit dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Kata Ida Fauziyah, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang di-PHK.
Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 juta hingga 5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat, ini didominasi pekerja yang di-PHK.
Kata Ida Fauziyah, mengingat pandemi ini, maka seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online dan dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended yaitu online dan offline, menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.
Kebijakan kelima yaitu, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan kewirausahaan, ini dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” kata menteri.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Ida, yaitu menyediakan panduan atau pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya, menyangkut pelindungan pekerja atau buruh, juga kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja akibat Covid-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. [rls/spn]
Sumber: Erwan Mayulu, Humas Kemnaker RI