• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Serikat Pekerja Pertahankan Pertamina 100% Milik Negara

    Minggu, 21 Juni 2020

    JAKARTA, Progresif.id - Pekerja PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui Initial Public Offering (IPO)..

    "Karena dapat mereduksi kewenangan negara atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan dan penghilangan BUMN," kata Ketua Umum SPP UPms III, Aryo Wibowo Hendra Putro, Minggu (21/6/2020).

    Juga, menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera
    dicabut, yaitu keputusan yang menerangkan terkait pergantian susunan direksi PT Pertamina (Persero), tentang pemberitahuan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota direksi perusahaan PT. Pertamina.

    Kata Aryo Wibowo, tuntutannya juga sehubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan di PT Pertamina, diantaranya pembentukan organisasi Holding dan Sub Holding Migas berdasarkan surat 
    keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-18/C00000/2020-S0, tentang 
    Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

    Selain itu, terkait rencana Direksi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan IPO 
    untuk Sub-holding Migas. Maka, SPP UPms III yang merupakan salah satu konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menanggapi perubahan-perubahan tersebut.

    Dijelaskan Aryo, pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO pada Subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3, serta tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003,  Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.

    FSPPB dan konstituennya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan terkait 
    perubahan organisasi ini yang mana tidak sesuai dengan PKB Periode 2019-2021 Bab I Pasal 7 (8) yang berbunyi, 'dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB'.

    Serikat pekerja menilai, pembentukan Holding dan Subholding Migas adalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero), maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding, agar bisa dijual dan sangat berpotensi dimiliki oleh asing.

    "Seperti Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom yang 35% sahamnya dimiliki Singtel merupakan perusahaan asing berasal dari Singapura. Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri kedaulatan energi Indonesia," ungkapnya.

    Selain itu, pembentukan Holding dan Subholding Migas bukannya bertujuan untuk efisiens,i melainkan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub-sub holdingnya, serta setiap transaksi antar perusahaan akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.

    Selanjutnya, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding, karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai.

    Komposisi direksi PT Pertamina (Persero) yang di dalamnya hanya terdapat Direktur 
    Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur 
    Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Bisnis. Tidak ada direktur hulu, direktur pengolahan ataupun direktorat pemasaran yang merupakan inti bisnis Pertamina. 

    "Dengan demikian, Direksi Holding Pertamina bisa diisi dengan orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya justru bisa membahayakan perusahaan," kata Aryo. [rls/spn]
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +