• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    RUU PDP Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selasa, 25 Februari 2020
    Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya

    JAKARTA- Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power).

    Seperti yang disampaikan angggota komisi I DPR RI Willy Aditya dalam Rapat komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Selasa (25/2/20).

    Menurut Willy, potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

    "Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," kata Willy

    Lalu menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan data pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan hanya sebagai komoditas semata.

    “Ketika aksesnya tidak dibatasi untuk kepentingan apa dan oleh siapa, maka ini akan sangat riskan terhadap abuse of power. Nah, ini benar-benar harus jelas benang merahnya. Kuasa korporasi sampai ke mana, kuasa negara sampai di mana,” tandas Willy.

    Selanjutnya politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran, lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya. Kasus Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

    "Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dsb. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," terangnya.

    Berangkat dari pandangan tersebut, Willy juga mengusulkan perlunya mempertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

    "Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya  merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," pungkasnya. (an/rls/nt)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +