• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Hukuman Bagi Predator Anak Harus Maksimal

    Sabtu, 15 Februari 2020


    PANDEGLANG- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Provinsi Banten, Ade Rosi Khaerunisa mengakui sejauh ini belum ada pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak di DPR RI.

    Menurut Ade Rosi, saat ini ada masukan dari masyarakat yang akan mengusulkan perubahan masa hukuman bagi pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak. Sebab, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dianggap kurang memberikan efek jera pada pelaku.

    “Tentu kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR agar merevisi UU Perlindungan Anak. Mungkin di tahun 2021,” ujar Ade Rosi, Sabtu (15/2/2020).

    Selanjutnya kata dia, selain masukan dari masyarakat, meningkatnya angka kekerasan seksual pada awal tahun 2020 di Pandeglang menjadi pertimbangan P2TP2A untuk mengusulkan wacana tadi. Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak juga sangat penting dilakukan.

    “Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi semua stakeholder, masyarakat, pemuka agama, agar UU Perlindungan Perempuan dan Anak bisa terus disampaikan ke masyarakat. Dengan begitu masyarakat tahu apa sih hukuman yang mengancam bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak sehingga mereka bisa jera atau mengurungkan niatnya,” terangnya.

    Selain sosialisasi tambah Ade, pada semua elemen, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban juga sangat penting dilakukan. Sebab, mental para korban harus diselamatkan agar bisa kembali menjalani hidup seperti sedia kala serta menyelamatkan masa depan.

    “Dan yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan mental anak ini agar anak ini kembali menjadi anak yang sehat dan mentalnya jadi kuat sehingga ke depan bisa tetap bersekolah dan mempunyai cita-cita yang baik,” pungkasnya. (nt/bbs/red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +