• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    "Hajar" Rumah Sakit Pembuang Limbah Sembarangan

    Jumat, 14 Februari 2020

    KARAWANG- Aktivis lingkungan hidup Karawang Beno, sesalkan kasus Rumah Sakit buang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Sementara Palumbonsari Karawang, Jawa Barat, yang sempat dimuat dibeberapa media.

    Menurut Beno, masalah pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada media lingkungan hidup merupakan kasus sangat serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan warga sekitar.

    "Penegak hukum dan Dinkes Karawang harus serius tangani limbah medis yang dibuang oleh Rumah Sakit secara sembarangan," ujar Beno, Jumat (14/2/2020)

    Apapun alasannya tambah Beno, Rumah Sakit  yang buangan limbah medis secara sembarangan itu sudah melanggar hukum.

    Dirinya menjelaskan,  menurut Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit bahwa limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau resiko pencemaran terhadap lingkungan hidup.

    Mengingat besarnya dampak negatif limbah yang ditimbulkan tambah Beno, penanganan limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap pengemasan, pengangkutan, penyimpanan sementara sampai dengan pengolahan.

    Dengan demikian masih menurut Beno, penanganan limbah B3 Rumah Sakit dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta prinsip pengelolaan limbah B3 yang telah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

    " Saya minta aparat penegak hukum dan pemerintah bukan hanya melakukan penegakan hukum saja, namun harus mencari tau yang melatar belakangi pembuangan limbah secara sembarangan," jelasnya.

    Untuk itu dirinya meminta pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang harus melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap operasional Rumah Sakit.

    "Pemerintah harus memastikan apakah limbah medis yang dihasilkan Rumah Sakit sudah dikelola sesuai dengan ketentuan  atau tidak," pungkasnya.(ben/red)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +