• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor

    Rabu, 15 Januari 2020
    KARAWANG- Polisi membekuk empat orang pelaku pencuri motor, dari keempat pelaku polisi menemukan barang bukti 29 unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk membobol kunci motor.

    Keempat pelaku tersebut berinisial AP, KA, SU dan WH, mereka ditangkap polisi di tempat terpisah, setelah sebelumnya polisi menangkap AP di 'fly over' Jalan Baru Karawang Barat, ketika AP mau melakukan aksinya di jalan tersebut, Jumat (10/1/2020) pukul 23.00 WIB.

    Hasil interogasi polisi, keempat pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian motor (curanmor) di beberapa lokasi di daerah Karawang, diantaranya di Kosambi, Badami, Jalan Baru, Gempol, Telagasari, Anjun dan Perumahan Kartika.

    Dijelaskan Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan, penangkapan para pelaku curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya. Para pelaku ini mencuri motor milik karyawan yang terparkir di kontrakan, kos-kosan dan rumah.

    "Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan curanmor ini," kata Iwan, didiampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, kepada wartawan, Rabbu (15/1/2020) siang.

    Selanjutnya, sambung Iwan, keempat pelaku curanmor ini akan diganjar dengan Pasal 363, Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (spn)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +