• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Gibas Jaya Temukan Dugaan Penghasilan PNS BPKAD di Luar TPP

    Senin, 27 Januari 2020
    KARAWANG, KarawangNews.com - Setelah melaporkan temuan dugaan kelalaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun 2017 di Bapenda Karawang, LSM Gibas Jaya kembali akan melaporkan temuan soal dugaan 'double' anggaran di tubuh Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karawang. Gibas Jaya mengaku sudah mengantongi 2 alat bukti untuk melaporkan temuan mereka tersebut.

    "Laporan hasil divisi tim investigasi Gibas Jaya, sekarang ini sudah ada 2 alat bukti atas dugaan persoalan dobel anggaran diluar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di BPKAD Karawang ini. Namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi masih akan menyerahkan bukti-bukti lainnya," kata Sekjen Gibas Jaya, Lili Ghojali, Senin(27/1/2020).

    Atas dasar itu, sambung Lili, Gibas Jaya, pada hari ini sudah melayangkan surat permohonan audensi ke BPKAD Karawang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

    "Kami berharap BPKAD tidak mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini. Bicara apa adanya saja, jadi kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudahmudahan jadi terang benderang," katanya.

    Kata Lili, diungkap temuan dugaan 'doubel' anggaran yang dipersoalkan Gibas Jaya ialah indikasi penghasilan pejabat BPKAD Karawang di luar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui kegiatan APBD.

    "Dari investigasi, kami menemukan bahwa BPKAD selevel kepala bidang diduga bisa mencicipi penghasilan di luar TPP dengan besaran rata-rata Rp5 juta setiap bulannya," ungkap Lili.

    Kata dia, pemufakatan itu diduga kuat kegiatan yang disembunyikan dan hanya diberlakukan di BPKAD. Malahan, temuan lain juga menguak, dari penghasilan itu juga ada potongan dari setiap penerima sebesar Rp1 juta untuk menutupi operasional BPKAD.

    Ditegaskan Lili, persoalan dugaan penghasilan di luar TPP BPKAD tersebut bertolak belakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Padahal, PNS dilarang menerima penghasilan lain atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta atau lembaga internasional.

    Dia menyebutkan, sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan Korsupgah KPK, penghasilan PNS di Kabuapten Karawang diberlakukan 'single salary' atau satu pendapatan, sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP.

    "Ini juga yang membuat alokasi penyerapan TPP di Karawang naik. Nah, atas dasar apa kemudian BPKAD menganggarkan honor atau dengan nama lain diluar TPP," ucapnya. (rls/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +