• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    PT Pertiwi Lestari Respon Baik Keluhan LVRI

    Sabtu, 14 Januari 2017
    KARAWANG  - PT Pertiwi Lestari merespon baik keluhan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan sejumlah penggarap lahan terkait pemagaran lahan yang saat ini memasuki babak baru diasih disengketakan. Hal itu dibuktikan dengan i'tikadnya duduk bersama dengan difasilitasi Pemerintah Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang di aula kantor desa setempat, Jumat (13/1/2017) sore.

    Kepala Desa Margakaya, Engkos Kosasih mengaku sengaja menghadirkan kedua belah pihak sebagai langkah menjaga kondusifitas di desanya. 

    "Kami sengaja mengundang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, bagaimanapun, itu warga Kami. Dan kami ucapkan terima kasih, karena keduanya bersepakat akan mengedepankan musyawarah/mufakat," ujar Engkos Kosasih.

    Dalam pertemuan yang dihadiri pihak PT PL, LVRI dan warga Dusun Cijambe, Desa Margakarya, yang merupakan petani penggarap atas lahan, kata dia, disepakati untuk dihentikannya segala aktifitas di lahan tersebut. 

    "Nanti juga akan kami sampaikan ke Pemkab Karawang untuk dibahas dan difasilitasi lebih jauh. Kami hanya mengawali, agar situasinya kondusif," imbuhnya.

    Keluhan warga muncul karena dalam beberapa hari terakhir ini, mereka merasa diawasi oleh aparat. Bahkan, tak lama berselang, rumah salah satu warga juga sudah mulai dibongkar. Melihat hal tersebut, akhirnya warga melapor ke pihak LVRI sebagai lembaga yang sudah mengizinkan warga menggarap lahan tersebut. 

    "Kami menggarap lahan ini seizin LVRI, sehingga saat lahan ini dipagar kami melapor ke LVRI," kata Rahmat.

    Di tempat yang sama Wakil Ketua LVRI Jawa Barat, Brigjen (Purn) TNI, Wawan Ridwan, mengatakan, pada tahun 1974 diberi LVRI diberi oleh Gubernur Jawa Barat berupa lahan eks perkebunan Tegalwaru Landen seluas 150 hektare yang terletak di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Timur. 

    Namun tidak lama setelah itu, Menteri Pertanahan memberikan lahan eks Perkebunan Tegalwaru Landen kepada H. Taufik Sidik seluas 1000 Ha, termasuk diantaranya lahan yang sudah diberikan kepada LVRI.

    Oleh H. Taufik Sidik lahan tersebut dijual kepada PT PL. Akhirnya, menurut LVRI, pihaknya baru berhasil mendapatkan haknya seluas 70 hektare yang saat ini sudah dijual dan menjadi bagian kawasan Karawang International Industries Cities (KIIC). Pihak LVRI hingga kini masih berusaha mengambil kembali sisa haknya seluas 80 hektare.

    Menurut Wawan Ridwan, LVRI berjuang melalui jalur hukum dan saat ini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Karawang. Wawan juga meminta PT PL menghentikan kegiatan pemagaran tersebut, karena menurut pihak LVRI, masih dalam proses hukum alias status quo.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Bantuan Hukum LVRI Jabar, Kolonel (Purn) Pol Sugiarto mengatakan, PT PL diminta menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Apalagi masalah sengketa lahan itu sedang ditangani hingga ke tingkat menteri bahkan telah dilaporkan pula ke presiden. 

    "Jajaran PT PL mestinya memberi tahu hal itu hingga ke level petugas lapangan, sehingga tidak terjadi kegaduhan di tingkat bawah," katanya.

    Sementara itu, petugas lapangan PT PL yang menghadiri pertemuan itu, Bayu, mengapresiasi keluhan tersebut. Pihaknya mengatakan segera menyampaikan hasil pertemuan itu ke pihak manajmen PT PL. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukan PT PL sudah sesuai dengan aturan karena sampai saat ini pihak PL merupakan pemilik sah lahan sesuai HGB yang dimiliki serta ijin-injin yang sudah ada.

    "Adanya gugatan, permohonan pembatalan/ pencabutan, klaim pihak lain atas dokumen legal, tidak mengugurkan hak atas lahan tersebut. Karena itu biarkan prosesnya berjalan secara legal-formal, tanpa harus dikaitkan dengan hal-hal lain," tegas Bayu.

    Bayu pun meminta semua pihak memahami hal itu, dengan tidak menghalangi penggunaan hak dan melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 

    "Tidak ada apapun yang kami langgar, semuai sah dan sesuai norma serta dilandasi itikad baik. Untuk itu, sesuai arahan manajemen, kami tidak akan menghentikan pemagaran serta tetap akan memberikan kerohiman," tandas Bayu lagi. (mus)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +