![]() |
| Polresta Karawang, Jawa Barat. |
Progresif.id – Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menyelidiki dugaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di sebuah perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial ES (48) dan AH (39).
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim, mengatakan kedua orang tersebut diduga terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Petugas juga menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman melalui jalur nonprosedural.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 18.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ES dan AH merupakan pasangan suami istri. Kami juga menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” kata Asim.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menahan kedua tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan atau penempatan PMI secara ilegal. [*]
