Progresif.id-MEDAN, 16 Oktober 2026 — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kembali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini telah berlangsung sejak awal September 2026 dan dikeluhkan oleh masyarakat, pelaku usaha, pengelola SPBU, serta nelayan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Karo, Asahan, hingga Simalungun.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, permasalahan yang muncul bersifat kompleks dan saling berkaitan. Berikut rincian permasalahan yang ditemukan:
1. Ketidaksesuaian Penebusan dan Realisasi Pengiriman
Sejumlah pengelola SPBU melaporkan terjadinya ketidaksesuaian antara jenis serta volume produk yang ditebus dengan yang dikirimkan. Salah satu pengelola SPBU menyampaikan bahwa penebusan sebesar 16 KL B50 hanya terpenuhi 8 KL B0/Solar. Kendala sistem menyebabkan Delivery Order (DO) tidak terbaca, sehingga menghambat proses penyaluran.
Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya sinkronisasi antara proses penebusan, penerbitan DO, dan realisasi pengiriman ke titik distribusi.
2. Dugaan Pemblokiran Penyaluran Tanpa Dokumen Resmi
Di kawasan Medan Belawan dan jalur Medan–Diski, sejumlah SPBU dilaporkan mengalami penghentian penyaluran Solar selama kurang lebih tiga hari. Penghentian ini disampaikan secara lisan tanpa dilampiri dasar keputusan tertulis.
Apabila kebijakan pemblokiran ini benar, diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum, alasan, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme keberatan dan pemulihan penyaluran. Tata kelola administrasi yang transparan sangat diperlukan agar pengelola SPBU dan masyarakat memahami status penyaluran secara akuntabel.
3. Pengurangan Kuota Solar dan Dampak pada Nelayan
Nelayan di wilayah Langkat dan kawasan Gabion Belawan dilaporkan mengalami kesulitan memperoleh pasokan Solar. Diduga kuat terkait dengan adanya pengurangan kuota yang berdampak langsung pada kemampuan nelayan untuk melaut.
Jika terdapat penyesuaian kuota, masyarakat memerlukan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, besaran perubahan, periode pemberlakuan, serta pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pasokan BBM yang andal merupakan faktor krusial bagi kelangsungan usaha masyarakat pesisir dan ketahanan pangan daerah.
4. Dampak pada Masyarakat dan Ekonomi Daerah
Ketidakmerataan pasokan menyebabkan antrean memanjang di SPBU yang masih memiliki stok, terutama di wilayah perbatasan seperti Langkat, Karo, Simalungun, dan Asahan. Gangguan pasokan yang berulang mengganggu kelancaran transportasi, distribusi barang, serta aktivitas usaha mikro dan kecil.
Catatan untuk Peninjauan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan kondisi di atas, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan peninjauan pihak terkait untuk:
- Memastikan kesesuaian antara dokumen penebusan, sistem informasi DO, dan realisasi pengiriman BBM ke seluruh wilayah distribusi
- Melakukan verifikasi dan kejelasan atas laporan pemblokiran penyaluran, termasuk prosedur administrasi yang berlaku
- Meninjau ulang kebijakan kuota BBM bagi nelayan agar tetap menjaga keberlangsungan aktivitas perikanan rakyat
- Memberikan informasi publik yang transparan mengenai penyebab, langkah penanganan, dan jadwal normalisasi pasokan
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan sehingga kelangkaan BBM tidak terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Red **

