Progresif.id - Usia 30 tahun merupakan usia rentan kebutuhan hidup, usia itu bukan lagi disebut remaja, tetapi masa yang sangat produktif untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga.
"Usia 30 tahun rentan kebutuhan hidup, maka pabrik industri harus menerima karyawan baru hingga usia 30 tahun lebih, karena di usia ini mereka masih produktif dan perlu penghasilan tetap untuk keluarganya," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat, Sabil Akbar.
Dia meminta pemerintah daerah, untuk mendukung pekerja baru yang sudah berusia 30 tahun lebih, mereka akan menjadi pekerja yang lebih giat dan ulet dibanding usia muda. Sebab, kebutuhan keluarganya sangat kompleks dan sangat dibutuhkan.
"Pekerja diusia tersebut punya kemauan keras untuk bekerja, untuk menghidupi kebutuhan anak-anak mereka dan keluarga," jelasnya.
Saat ini, justru pelamar kerja di pabrik industri yang diterima usia muda dan masa kerja berakhir ketika beranjak usia 30 tahun lebih. Ini hal keliru, sebab di usia 30 tahun justru kebutuhan keluarganya semakin banyak dengan biaya tinggi.

