![]() |
| Sabil Akbar. |
Progresif.id - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi I, Sabil Akbar apresiasi kepada jajaran Polres Karawang yang telah mengungkap perburuan liar macan tutul di Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.
Polres Karawang mengamankan lima orang terduga pelaku perburuan macan tutul di hutan Sanggabuana. Polisi menangkap para pelaku dari rekaman yang viral di media sosial, dari kamera milik Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF).
"Saya sangat apresiasi tindakan Polres Karawang yang responsif dan sigap mengungkap perburuan liar di Sanggabuana," jelasnya, Kamis (29/1/2026).
Pada rekaman tersebut, para pemburu ini masuk ke hutan negara, membawa senjata api rakitan yang dikawal anjing-anjing pemburu.
Pada rekaman tersembunyi tersebut, seekor macan tutul Jawa tertangkap kamera, macan itu berjalan terseok-seok, karena kaki depan sebelah kirinya pincang, tubuhnya kering.
Dari rekaman tersebut, polisi bergerak dengan dukungan data dan personel dari Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana Karawang dan tim ranger SCF, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Aparat berhasil mempersempit ruang gerak lima pemburu dan menangkap mereka, kelimanya berinisial AM, A, M, UM dan J yang berdomisili di sekitar Purwakarta.
Kelima pelaku tersebut diketahui selalu menyisir pegunungan di Purwakarta dan pegunungan Sanggabuana di Karawang, untuk berburu satwa liar yang dilindungi negara.
Meski pelaporan perburuan dilakukan di Polres Karawang, tetapi sebenarnya tempat kejadian perkara (TKP) perburuan itu lokasi di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Sehingga, Polres Karawang melimpahkan proses hukum ke Polres Purwakarta, dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman penjara maksimal 1 tahun dengan denda Rp50 juta.







