• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Kang Pipik: Daerah Penghasil Migas Cuma Dapat 6 Persen, Ini Jelas Tak Adil

    Rabu, 21 Januari 2026
    Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M.


    Progresif.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail atau Kang Pipik, menegaskan perlunya keberanian pemerintah pusat dan daerah untuk membenahi skema pendapatan agar lebih adil bagi wilayah penghasil. 


    Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tidak cukup hanya mengandalkan normalisasi pajak, tetapi juga harus menyentuh ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Senin (19/1).


    Kang Pipik menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mendorong normalisasi pendapatan dari sektor pajak. Langkah tersebut dinilai penting mengingat ribuan perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat justru berkantor pusat di luar daerah, sehingga potensi pajak yang seharusnya menjadi PAD Jabar justru mengalir ke wilayah lain.


    "Kalau normalisasi dan penataan pajak ini berjalan optimal, saya yakin PAD Jawa Barat, termasuk kabupaten dan kota, akan meningkat signifikan," ucapnya.


    Namun demikian, Kang Pipik menekankan persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni skema DBH migas. Ia menyoroti wilayah pesisir Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu hingga Cirebon yang selama ini menjadi daerah penghasil minyak dan gas bumi, tetapi justru menerima porsi bagi hasil yang sangat kecil.


    "Kalau kita lihat skema DBH migas, kabupaten penghasil hanya menerima 6 persen. Padahal sumber daya alamnya diambil dari wilayah kita. Ini jelas tidak adil," tegasnya.


    Ia membandingkan kondisi tersebut dengan dampak industri di Jawa Barat yang harus ditanggung daerah, mulai dari pencemaran lingkungan, kemacetan, hingga limbah industri. 


    Namun, kontribusi pajak dari aktivitas tersebut justru dinikmati daerah lain karena alamat kantor pusat perusahaan berada di luar Jawa Barat.


    Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, DBH minyak bumi memberikan porsi 15 persen kepada daerah setelah dikurangi pajak dan pungutan, dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya. 


    Sementara DBH gas bumi memberikan porsi 30,5 persen kepada daerah, dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya.


    Menurut Kang Pipik, skema tersebut belum mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil migas. Ia berharap ke depan ada perbaikan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah, sejalan dengan upaya peningkatan PAD Jawa Barat.


    "Saya percaya Gubernur Jawa Barat akan memperjuangkan peningkatan PAD Jabar. Harapannya, ke depan ada skema yang lebih adil agar daerah penghasil benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alamnya sendiri," ujarnya. [*]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru