• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Kang Pipik Bongkar Ketimpangan Pajak Kawasan Industri

    Rabu, 21 Januari 2026
    Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M. (tengah)


    Progresif.id – Upaya pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri membuka ruang strategis bagi daerah penyangga industri nasional untuk menyuarakan kepentingannya. 


    Bagi Karawang dan sejumlah wilayah industri di Jawa Barat, regulasi ini tidak semata menjadi payung hukum investasi, tetapi juga menyangkut tuntutan keadilan fiskal yang selama ini dinilai belum berpihak pada daerah.


    Isu tersebut menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Karawang, Pipik Taufik Ismail atau Kang Pipik, saat mengikuti rapat pembahasan RUU Kawasan Industri di Jakarta, Selasa (21/1/2025). 


    Kehadiran Kang Pipik merupakan bagian dari kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat ke Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka harmonisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jawa Barat 2026.


    Dalam forum tersebut, Kang Pipik menegaskan, daerah industri seperti Karawang memikul beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang besar, namun belum memperoleh manfaat fiskal yang sepadan. 



    Ribuan pabrik beroperasi di Karawang, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, sekaligus memberi tekanan serius terhadap jalan, permukiman, layanan kesehatan, hingga kualitas lingkungan hidup.


    "Masukan utama kami dalam RUU Kawasan Industri adalah soal pajak," tandasnya.


    "Selama ini, daerah yang dijadikan kota industri justru tidak mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal karena kantor pusat perusahaan berada di wilayah lain," paparnya.


    Ia menjelaskan, skema perpajakan yang berlaku saat ini menimbulkan ketimpangan penerimaan daerah. Pajak-pajak strategis, seperti Pajak Penghasilan Badan dan sebagian pajak pusat lainnya, tercatat di lokasi kantor pusat perusahaan, bukan di daerah tempat aktivitas produksi berlangsung. 


    "Akibatnya, pemerintah daerah hanya mengandalkan pajak dan retribusi dengan nilai terbatas, sementara beban pelayanan publik terus meningkat," ungkapnya.


    Kata Kang Pipik, Karawang menjadi contoh nyata kondisi tersebut. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, wilayah ini menjadi tulang punggung sektor manufaktur nasional, mulai dari otomotif, elektronik, hingga industri logam dan kimia. Namun, kapasitas fiskal daerah kerap tertinggal dibandingkan besarnya kontribusi ekonomi yang dihasilkan.


    Ia mendorong agar RUU Kawasan Industri menghadirkan terobosan berupa skema baru pembagian penerimaan pajak yang lebih adil. Ia menilai perlu adanya afirmasi bagi daerah industri, baik melalui mekanisme dana transfer khusus, pembagian pajak berbasis lokasi produksi, maupun insentif fiskal yang dapat langsung memperkuat APBD.


    Selain pajak, Kang Pipik juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil maupun daerah terdampak eksploitasi. 


    Saat ini, daerah hanya memperoleh sekitar 6 persen dari DBH Migas, angka yang dianggap tidak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat lokal.


    "Kami juga meminta dalam undang-undang ke depan ada skema baru untuk dana bagi hasil migas. Daerah yang dieksploitasi hanya mendapatkan 6 persen. Harapannya ada formulasi yang lebih baik dan lebih berpihak pada daerah," tegasnya.


    Isu DBH Migas dinilai relevan bagi Jawa Barat, termasuk Karawang dan wilayah sekitarnya, yang memiliki aktivitas hulu dan hilir energi serta kawasan industri berbasis energi. 



    Dengan lugas, Wakil Ketua DPD PDI-P Jabar ini menyebutkan, keterbatasan dana bagi hasil membuat daerah kesulitan melakukan pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat sekitar, hingga peningkatan kualitas layanan publik.


    RUU Kawasan Industri sendiri disiapkan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga relasi kewenangan pusat dan daerah. 


    Pemerintah berharap undang-undang ini mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing investasi, serta mendorong pemerataan industri.


    Namun bagi daerah seperti Karawang, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan fiskal. Tanpa pembagian manfaat yang proporsional, kawasan industri berisiko hanya menjadi mesin ekonomi nasional tanpa kesejahteraan lokal yang memadai. 


    Dampaknya dirasakan langsung oleh buruh, petani, hingga pemerintah desa yang harus mengelola persoalan sosial dengan anggaran terbatas.


    Dikatakannya, keterlibatan aktif DPRD Jawa Barat dalam pembahasan RUU ini dinilai strategis untuk memastikan kepentingan daerah terakomodasi sejak awal. 


    Harmonisasi kebijakan nasional dan regulasi daerah menjadi kunci agar undang-undang tidak berhenti sebagai norma pusat, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.


    Ia menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal angka penerimaan daerah, melainkan soal keadilan pembangunan. 


    "Kalau daerah industri kuat fiskalnya, pelayanan publik akan lebih baik, konflik sosial bisa ditekan, dan iklim investasi justru semakin sehat," ujar Kang Pipik.


    Pembahasan RUU Kawasan Industri masih akan berlanjut. Bagi Karawang dan Jawa Barat, momentum ini menjadi kesempatan penting untuk memastikan, status sebagai pusat industri nasional benar-benar berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. [*]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru