Progresif.id- Dalam Rangka menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal Bea Cukai Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara(BMMN) hasil penindakan berupa hasil tembakau ilegal dan Balpres diduga eks impor ilegal pada selasa 23/11/2025 Pagi
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta juga turut hadir Entis Sutisna Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta yang ikut menandatangani kegiatan nota kesepakatan bersama ini dengan wakil Bupati Purwakarta.
Setelah itu semua jajaran dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta langsung melakukan pemusnahan barang ilegal mulai dari Rokok ilegal,uang palsu,narkotika dan senjata tajam
Tercatat sebanyak 33 UR selama tahun 2025 oleh Bea Cukai Purwakarta yang di setor sebagai penerimaan negara dengan Rp,1,880,038,000 (Satu Milliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan ini merupakan upaya dari Bea cukai Purwakarta dalam menyelesaikan perkara pelanggaran di bidang Cukai yang mengedepankan prinsip Ultimum Remedial (UR)
Kegiatan ini juga bersama kejaksaan tinggi negeri Purwakarta dalam memusnahkan barang bukti yang lain seperti narkotika,senjata tajam dan yang palsu
Entis Sutisna mengatakan dalam wawancara nya bahwa ini merupakan komitmen yang sangat luar biasa dari semua stakeholder khususnya dari Bea Cukai dan kejari dalam menekan angka perbuatan yang melanggar hukum
Entis juga berharap Purwakarta kedepan semakin baik tidak ada lagi tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat obat terlarang juga tidak ada lagi rokok ilegal karena itu sangat merugikan kita semua ujarnya.
Eld(pro)










