![]() |
H. Sabil Akbar, M.IP. (tengah). |
Progresif.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat sekaligus anggota Komisi I dari Fraksi NasDem, H. Sabil Akbar, M.IP, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Rabu (2/7/2025) siang.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, aparatur desa, serta warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sabil Akbar yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan dinamika pemerintahan daerah.
"Perda ini mempertegas peran Satpol PP, mekanisme pembiayaan dari APBD, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum," jelas Sabil.
Kepala Desa Karangsinom, Nano Karno, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Sabil Akbar. Ia menilai kehadiran legislator Jabar tersebut menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat dalam membangun desa.
"Alhamdulillah, kedatangan Pak Dewan Sabil ini menambah motivasi bagi kami untuk membangun desa lebih baik lagi," ujar Nano.
Ia juga menyebut forum tersebut berjalan interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari warga. (Sky)