![]() |
Pipik Taufik Ismail, S Sos.,MM. |
Progresif.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Pipik Taufik Ismail,S.Sos, MM mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak di markas LSM Barak Indonesia, sekitar Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang.
Kegiatan ini dihadiri ketua LSM Barak Indonesia, H.D Sutejo MS beserta sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu-isu perlindungan anak di wilayah Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Pipik Taufik Ismail akrab disapa kang Pipik ini, sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan generasi masa depan yang tangguh, sehat, dan berdaya saing.
Ia menjelaskan, Perda ini merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, keluarga, dan dunia usaha harus turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak,” kata Pipik.
Sementara itu, ketua LSM Barak Indonesia D Sutejo MS, mengapresiasi kehadiran dan komitmen Pipik Taufik Ismail dalam mengawal isu-isu sosial di daerah, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pemahaman Perda.
"Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara legislatif dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak di tingkat daerah," ujarnya.