• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Komisi IV Minta Sengketa Lahan PG Jatitujuh dengan Masyarakat Segera Diselesaikan

    Rabu, 01 Desember 2021

    Progresif.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai, permasalahan sengketa di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, di Majalengka, Jawa Barat bisa dihentikan, jika ada keterlibatan semua pihak.  


    Dikatakan Dedi, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA), PT Rajawali Nusatara Indonesia (RNI) merupakan perusahaan induk dari PG Jatitujuh yang memiliki hak pengelolaan atas tanah. Untuk itu, PG Jatitujuh memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka.


    "Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus didorong secara terbuka. Saya meminta negara memiliki peran," kata Dedi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh, di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).


    Peran negara tersebut, ujar Dedi, bisa diartikan, kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu. 


    Menurutnya, negara yang memiliki peran itu adalah bupati, para camat dan para kepala desa, mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan.


    Dalam hal kemitraan, sambung Dedi, bisa dilakukan dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat, mereka sudah seharusnya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.


    Pendekatan keadilan itu, kata Dedi, setiap orang harus terdata dengan baik, sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif.


    "Areal ini, nama pengelolanya ini, alamatnya di sini dan data itu bisa diakses, itu namanya keterbukaan," jelasnya.


    Jika itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi ribut-ribut soal lahan penguasaan hak atas tanah. Terkait ada pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU.


    "Jika HGU-nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam Tebu," ucapnya.


    Namun begitu, Dedi mengatakan,  siapapun tidak bisa mengubah sekaligus, hanya bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik dan berikan tawaran.


    "Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok," ujar Dedi. [tn/sf/rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +