• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Sertifikat Tanah Rusak Akibat Banjir, Segera Ajukan Baru ke BPN

    Jumat, 28 Februari 2020
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Fitriyani Hasibuan menyampaikan, sertifikat tanah warga yang rusak atau hilang akibat kebanjiran bisa diajukan sertifikat baru ke kantornya.

    "Syaratnya, sertifikat rusak harus dibawa, juga identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya diwajibkan bayar untuk data negara saja Rp50 ribu," kata Fitriyani, kemarin.

    Sebelum ke BPN, kata dia, warga yang akan mengajukan sertifikat pengganti harus lapor polisi terlebih dahulu, minta surat keterangan kerusakan atau kehilangan, kemudian surat laporan dari polisi itu diberikan ke BPN.

    Di tempat sama, Kepala Desa Karangligar, Eneng menyebutkan, sudah ada beberapa warganya yang melapor kehilangan sertifikat tanah. Pada kesempatan itu, Fitriyani Hasibuan meminta kepala desa untuk kembali mendata warga tersebut.

    "Jika sertifikat rusak akan kita bantu," ucap Fitriyani kepada kepala desa. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +