PANDEGLANG - Dua warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, AB (29) dan JD (30) bersama seorang warga Desa Kolelet, Kecamatan Picung MA (45) diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki narkoba jens sabu seberat 0,77 gram.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menyebutkan, selain tiga orang yang tertangkap tangan ini, polisi masih mengejar dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih mengejar DPO, berinsial YT dan AG," kata David, Selasa (21/1/2020).
Akibat memiliki sabu tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara, berdasar Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (red)
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menyebutkan, selain tiga orang yang tertangkap tangan ini, polisi masih mengejar dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih mengejar DPO, berinsial YT dan AG," kata David, Selasa (21/1/2020).
Akibat memiliki sabu tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara, berdasar Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (red)