• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polisi Ciduk 3 Orang Pemilik Sabu di Pandeglang

    Selasa, 21 Januari 2020
    PANDEGLANG - Dua warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, AB (29) dan JD (30) bersama seorang warga Desa Kolelet, Kecamatan Picung MA (45) diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki narkoba jens sabu seberat 0,77 gram.

    Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menyebutkan, selain tiga orang yang tertangkap tangan ini, polisi masih mengejar dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Kami masih mengejar DPO, berinsial YT dan AG," kata David, Selasa (21/1/2020).

    Akibat memiliki sabu tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara, berdasar Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (red)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api"

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +