• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Aking Saputra Ditahan Kejaksaan

    Selasa, 19 September 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com -  Selasa (19/9/2017) malam, penista agama, Aking Saputra, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Karawang. Aking menjalani verifikasi di Kejaksaan selama 5 jam hingga pukul 18.40 WIB, kemudian dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karawang.

    Proses kasus Aking ini menjadi polemik di Kabupaten Karawang selama 3 bulan terakhir, Aking mendapat kecaman dari masyarakat atas tulisannya di akun facebook, dia melecehkan umat muslim, guru dan masyarakat Karawang yang dianggapnya bodoh.

    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi menyatakan, berdasarjan verifikasi, Aking Saputra mengakui perbuatannya itu dilakukan dalam keadaan sehat dan sadar. Dihadapan tim pemeriksa Kejaksaan, Aking juga mengakui dan mengetahui pasal yang dituduhkan kepadanya.

    "Kita sudah bentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kasidatun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), nanti kita lihat di persidangan," kata Sukardi, kepada wartawan.

    Dipaparkan Sukardi, Aking dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A Ayat 2 jo, Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Primernya Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini sudah membuktikan untuk Aking ditahan dan selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan. (spn/ck)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +