• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polisi Melarang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

    Rabu, 20 September 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kasatlantas Polres Karawang, AKP Rendy Setya Permana meminta semua kepala sekolah di Karawang tegas melarang siswanya membawa sepeda motor ke sekolah, sebab mereka belum cukup usia dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, terlebih risiko kecelakaan pelajar di jalan raya sangat tinggi.

    Hal ini disampaikan Rendy pada dialog ketertiban berlalu lintas dengan kepala SMA se-Kabupaten Karawang, bersamaan dengan HUT Polantas ke-62 tahun 2017, di aula bupati Karawang, Rabu (20/9/2017) siang.

    Kata dia, pengendara motor di bawah untuk kini menjadi fenomena yang semakin menjamur, bahkan sudah dianggap wajar sebagian kalangan masyarakat. Padahal, sudah jelas mereka belum diperbolehkan mengendarai kendaraan.

    Itu sesuai Undang-undang Lantas No. 22 Tahun 2009, Pasal 77 Ayat 1, setiap orang yang bermotor di jalan tidak memiliki SIM dipidana 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

    Disebutkan Rendi, pelajar yang melakukan pelanggaran tahun 2017 sebanyak 1.861 orang, sedangkan kecelakaan lalulintas yang menimpa pelajar di jalan raya hingga Agustus 2017 sebanyak 94 orang, 7 diantaranya meninggal dunia.

    Sesuai undang-undang itu, maka Satlantas Polres Karawang mengirim surat ke dinas pendidikan untuk mencegah siswa membawa kendaraan motor ke sekolah. 

    "Dalam hal ini juga Polres melakukan penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah," ujarnya.

    Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 5 Karawang, Agus meminta, supaya Pemkab Karawang kembali menyediakan truk atau bus pelajar. Alasan yang memaksa pelajar membawa motor dari rumahnya, karena mereka tinggal di pelosok desa, apalagi sulitnya angkutan umum di tiap pedesaan.

    Selain itu, ajuan kredit motor yang mudah juga memberi   kesempatan bagi masyarakat punya motor sendiri. Jadi, tidak aneh jika dalam satu keluarga, ayah-ibu dan anaknya punya motor sendiri-sendiri.

    Hal lain dingkapkan Kepala SMK Korpri, Asep Ishak, dia meminta agar polisi memberlakukan SIM khusus pelajar sebagai legalitas bagi pelajar bisa membawa motornya ke sekolah.

    Menanggapi hal itu, Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, jika persoalannya kurang amada pelajar ke pelosok desa, pihaknya bisa menyediakan, ini juga menjadi tugas Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan armada pelajar.

    "Tapi untuk SIM pelajar kita tidak bisa menerbitkan itu, SIM itu adalah legalitas, pembuatan SIM harus melalui ujian teori dan praktek, jadi untuk mengendarai kendaraan harus siap mental dan fisik," ungkapnya. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +