• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Pencemaran Sungai Cilamaya Diambang Batas

    Jumat, 18 Agustus 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang yang mencemari Sungai Cilamaya Karawang. 

    "Kita sudah kirim e-mail ke KLHK terkait hasil uji lab pencemaran sungai yang diambil di Bendung Barugbug," kata dia, saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2017) sore.

    Diakuinya, pencemaran limbah B3 yang dilakukan beberapa perusahaan di Kabupaten Purwakarta dan Subang ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan warga yang dilalui sungai ini. 

    Sebab, pencemaran lingkungan ini tak hanya membunuh ikan, tetapi mengeluarkan bau busuk, tak sedikit warga mengeluh terganggu pernafasannya, termasuk merusak produksi padi dan tanaman palawija warga.

    Berdasar hasil uji lab air DLHK Karawang, Sungai Cilamaya sudah sangat tercemar dengan dibuktikan kebutuhan oksigen kimia untuk reaksi oksidasi terhadap bahan buangan di dalam air (COD) dan Kebutuhan oksigen biologis untuk memecah bahan buangan di dalam air oleh mikroorganisme (BOD) memiliki nilai di atas ambang batas yang sudah ditentukan.

    Pencemaran Sungai Cilamaya di Bendung Barugbug melebihi nilai ambang batas, diantaranya BOD5 hasilnya 39 mg/L dari nilai normal 6 mg/L dan COD hasil lab menunjukkan 39 mg/L dari nilai normal 9 mg/L.

    Kemudian hasil pemeriksaan kondisi air yang hitam di Bendung Barugbug 2, nilai COD tinggi 134,3 mg/L dari nilai normal 50 mg/L, sedangkan DO-nya rendah 0,1 mg/L dari nilai normal 3 mg/L.

    Sedangkan pemeriksaan di Sungai Cilamaya langsung, BOD sangat tinggi mencapai 112 mg/L melewati nilai ambang batas 6 mg/L dan COD-nya mencapai 333,2 mg/L dari nilai normal 50 mg/L. 

    Lalu, di Sungai Cilamaya, tepatnya di bawah jembatan Jatisari, COD-nya tinggi 67,9 mg/L dari nilai normal 50 mg/L. Di bawah jembatan Jatiwangi, nilai BOD5 sebesar 41 mg/L dari nilai normal 6 mg/L. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +