• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Lecehkan PKB, Dua Facebooker Dilaporkan ke Polisi

    Senin, 13 Maret 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Anggota DPRD Karawang Fraksi Gerindra Karawang, Saefudin Juhri dan seorang facebooker Muhammad Iqbal dilaporkan ke polisi oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang, Senin (13/3/2017) siang. Pasalnya, keduanya telah melecehkan PKB di media sosial Facebook pada 10 Maret 2017 lalu.

    Pelecehan terhadap partai ini berawal ketika Muhammad Iqbal menulis status di dinding facebook-nya, "Pengamat politik Hanta Yuda: diantara PAN dan PP, PKB partai yg paling mungkin dukung ahok. Tahu kenapa???", masih kata Muhammad Iqbal, "Klo pkb betul jadi dukung ahok nnti akan ada ayat dan hadits untuk bela ahok...."

    Kemudian status Muhammad Iqbal dikomentari beberapa facebooker, diantaranya Sep Zuhri atau Saefudin Juhri yang menulis PKB dengan singkatan 'Partai Kristen Baru'. Bahkan ada seorang facebooker mengingatkan mereka dalam percakapan ini agar menjaga sikap, "Astagfirulloh..jaga sikap bos," tulis Muslim Hafidz Ok.

    Keduanya, Muhammad Iqbal dan Sep Zuhri dikecam oleh semua pengurus PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar yang memerintahkan agar persoalan ini dituntaskan. Bahkan Ketua DPC PKB Karawang yang juga menjabat Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari (Jimmy) mengaku geram dengan sikap kedua netter tersebut.

    Kata Jimmy, persoalan ini sudah masuk ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Karawang, sebab ini jelas melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski yang mencibir adalah anggota Partai Gerindra, Jimmy menegaskan, pihaknya tidak punya persoalan dengan partai tersebut.

    "Masalah kami adalah dengan oknum yang seenaknya bicara di facebook," ucapnya.

    Jimmy pun menepis jawaban Sep Zuhri saat ditanya wartawan kemarin, Sep Zuhri menyatakan ia hanya bercanda di facebook. Bahkan Sep Zuhri belum meminta maaf secara langsung kepada PKB.

    "Bercanda ada batasnya, karena kyai pendiri partai ini bisa marah. Dia belum memohon maaf kepada kita, kecuali hanya rekan-rekannya yang meminta maaf," ujarnya.

    Dengan kasus ini, Jimmy tetap akan menuntut kedua facebooker itu supaya dipolisikan, karena sudah melecehkan nama besar PKB. Kata Jimmy, ancaman kasus ini minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

    "Saya tahu Muhammad Iqbal, saya tahu rumahnya," kata Jimmy, geram. 

    Laporan ke polisi ini dilakukan oleh Sekretaris DPC PKB Karawang, Aab Abdurahman, bersama pengurus partai didampingi sejumlah personil Garda Bangsa PKB. Laporan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Mapaseng.

    Sementara itu, ketika penulis kembali membuka facebook, ternyata status Muhammad Iqbal tersebut telah dihapus, tetapi percakapan yang mengomentari status itu telah di-screen shot dan dijadikan bukti oleh DPC PKB Karawang saat melapor ke Polres. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +