• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Izin Pagar PT Pertiwi Lestari, DPMPTSP Tidak Libatkan Bupati

    Rabu, 18 Januari 2017
    KARAWANG  - Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan menyatakan, Rabu (18/1/2016) siang di ruang kerjanya, pihaknya tidak melibatkan bupati saat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemagaran PT Pertiwi Lestari, sebab saar ini penerbitan IMB wewenang penuh DSMPTSP yang sebelumnya bernama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).

    Kata dia, sebelum menerbitkan IMB, pihaknya meminta hasil kajdian teknis dari Dinas Cipta Karya. Sedangkan, bupati, wakil bupati maupun sekretaris daerah (Sekda) tidak terlibat dalam penerbitan IMB. Bagitupun IMB pemagaran yang ditandatangani Kepala DPMPTSP, Asikin, bupati tidak mengetahuinya.

    Untuk itu, dia heran ketika Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Karawang, Dadang S. Muchtar, menuding bupati menerima uang pelicin dalam proses penerbitan IMB untuk PT Pertiwi Lestari. Namun begitu, Wawan mengaku, pihaknya menerima uang retribusi dari PT Pertiwi Lestari Rp 125.374.500, uang tersebut telah masuk ke dalam kas daerah.

    Proses penerbitan IMB pemagaran itu, sambung Wawan, diawali masuknya surat permohonan IMB pemagaran lahan seluas 17.449 m2 dari PT Pertiwi Lestari dengan Nomor. 006/PL-EKT/3016 Tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani Timotius Simroni.

    Untuk menindaklanjuti surat itu, DPMPTSP meminta bantuan teknis lapangan untuk melakukan kajian langsung ke lokasi lahan tersebut. Kemudian, berdasarkan berita acara verifikasi lapangan pada tanggal 29 Juni 2016, tanah yang akan dipagar itu sesuai setifikat pada bidang 5, 11 dan 30 tidak ada masalah.

    Dengan dasar itu, DPMPTSP berani menerbitkan IMB untuk keperluan pemagaran, melalui surat No. 503/7040/719/IMB/BPMPT/2016, tetapi lahan yang boleh dipagar itu menyusut, menjadi 11.821 m2 saja, sebab di lokasi tersebut ada beberapa bidang tanah yang masih dikuasai pihak lain.

    "Setelah dipagar, malah muncul konflik sosial, tetapi kami tidak mungkin mencabut IMB, karena hal ituharus ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Wawan, kepada wartawan.

    Disebutkan, karena lahan yang boleh dipagar berkurang, PT Pertiwi Lestari mengajukan permohonan IMB susulan melalui surat No. 019/PL-EXT-VII/2016 tertanggal 21 Juli 2016 untuk pemagaran lahan seluas 3.031 M2. Hanya saja, tim teknis lapangan dalam berita acaranya menyebutkan, di lapangan masih terjadi konflik sosial. Selain itu, muncul surat keberatan dari LVRI yang mengklaim tanah yang akan dipagar adalah miliknya.

    "Atas dasar berita acara dari tim teknis lapangan tersebut, hingga kini, IMB pemagaran untuk lahan seluas 3.031 meter persegi belum kami terbitkan," ungkap Wawan.

    Dalam kesempatan itu Wawan menepis tudingan yang menyebutkan, proses penerbitan IMB untuk PT PL berjalan secara kilat. Kata dia, jika melihat kronologisnya, tenggat waktu surat permohonan hingga terbit IMB terpaut waktu tiga bulan. Artinya, penerbitan IMB tersebut berjalan sesuai prosedur. (rls/spn)

    foto: ilustrasi, net
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +