Progresif.id - Kebijakan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis digital atau Loker Online yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang mendapat sorotan tajam dan kritik keras dari Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sistem yang semula digadang-gadang sebagai inovasi transparansi tersebut dinilai gagal menyelesaikan persoalan pengangguran daerah dan justru memicu kesenjangan sosial yang makin melebar di kalangan pencari kerja lokal.
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Sabil Akbar, menilai, pola rekrutmen terpusat secara daring tersebut sangat merugikan warga asli Karawang yang kesulitan menembus akses pasar kerja di wilayahnya sendiri.
Salah satu akar permasalahan utama dari loker online adalah maraknya praktek manipulasi domisili para pendatang baru dari luar daerah yang dengan mudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang berdurasi singkat, yakni antara satu hingga dua tahun.
Kehadiran para pendatang yang bermukim di kawasan-kawasan perumahan baru tersebut menggerus kuota lowongan kerja yang seharusnya diprioritaskan bagi warga lokal yang telah puluhan tahun menetap di Karawang.
"Akibatnya, angka pengangguran terbuka di kalangan pemuda lokal Karawang tetap tinggi meskipun daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara," jelasnya.
Selain masalah domisili, Sabil Akbar juga mengkritik keras aturan pembatasan usia maksimal pendaftaran kerja yang rata-rata dipatok pada batas 30 tahun oleh perusahaan-perusahaan di Karawang.
Kebijakan ini dinilai sangat tidak adil dan tidak manusiawi karena rentang usia di atas 30 tahun merupakan masa puncak di mana seseorang memiliki tanggung jawab ekonomi tertinggi untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak mereka.
"Penolakan sistematis terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun membuat banyak kepala keluarga kehilangan mata pencaharian dan terjebak dalam kemiskinan struktural," jelS Sabil Akbar.
Sebagai solusi konkret dan komprehensif atas benang kusut rekrutmen tenaga kerja ini, Sabil Akbar mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera merevaluasi total sistem loker online dan menggantinya dengan kebijakan pengelolaan kuota tenaga kerja berbasis desa.
Melalui skema ini, alokasi kebutuhan tenaga kerja industri diredistribusikan secara proporsional dan langsung diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa setempat.
Langkah ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari kerja lokal karena proses seleksi dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh aparatur desa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta kader partai di tingkat tapak.
Dalam kalkulasi simulasi kebijakan, apabila kebutuhan tenaga kerja industri di Kabupaten Karawang mencapai angka 300.000 orang per tahun, maka setiap desa di Karawang akan mendapatkan jatah alokasi pasti sekitar 100 orang pencari kerja lokal yang wajib diserap pabrik-pabrik di sekitarnya.
Pengelolaan langsung di tingkat desa ini dijamin akan menutup rapat celah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) dan calo tenaga kerja yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Jika terjadi indikasi kecurangan atau pungli di tingkat desa, warga dan lembaga pengawas dapat dengan sangat mudah mengidentifikasi serta menindak oknum pelakunya secara langsung.
Desakan perubahan sistem rekrutmen ini menjadi fokus perjuangan politik Komisi 1 DPRD Jawa Barat demi mengembalikan hak-hak ekonomi warga Karawang atas tanah kelahirannya sendiri.
Pemerintah Kabupaten Karawang diimbau untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan para pencari kerja lokal dan segera mengambil langkah berani dengan membatalkan sistem Loker Online yang tidak efektif.
Hanya dengan memberikan peran langsung kepada pemerintah desa dan menghapuskan batasan usia yang diskriminatif, keadilan sosial dan penyerapan tenaga kerja yang merata di Kabupaten Karawang dapat terwujud secara nyata.

