![]() |
| Bah Bisri (75) dan Bah Dadi usai sidang pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum di PN Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026). |
Progresif id – Usia senja semestinya menjadi waktu untuk menikmati hari-hari dengan tenang. Namun bagi Abah Bisri (75) dan Abah Dadi (67), warga Kampung Simpang, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, hari-hari justru dihabiskan dalam proses hukum yang belum kunjung usai.
Keduanya kini harus menghadapi perkara hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Di tengah usia yang tak lagi muda, Abah Bisri harus menjalani masa penahanan hampir tujuh bulan. Waktu yang panjang itu dilalui sembari menunggu proses persidangan yang masih menyisakan sejumlah agenda.
Sorot mata yang sayu seakan menggambarkan beratnya perjalanan yang harus mereka jalani.
Bukan hanya tentang ruang sidang dan jeruji tahanan, tetapi juga tentang pertanyaan yang terus mengendap, kapan perkara ini berakhir?
Perkara tersebut bermula dari persoalan uang yang melibatkan seseorang bernama Warta.
Menurut kuasa hukum, Abah Bisri awalnya membantu Warta dengan meminjamkan uang sebesar Rp1 juta. Dalam perkembangannya, Warta disebut menitipkan sejumlah mata uang asing kepada Abah Bisri sebagai jaminan utang.
Belakangan, uang dolar Amerika Serikat yang dititipkan tersebut diketahui palsu setelah terungkap dalam proses hukum.
Persoalan yang awalnya bermula dari niat membantu itu kemudian berubah menjadi perkara hukum yang menyeret Abah Bisri dan Abah Dadi.
Ketua LBH Jalapaksi, Fajar Ramadhan, mengatakan proses persidangan masih harus dilalui. Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan, agenda persidangan berikutnya adalah replik dari jaksa penuntut umum.
“Makanya ini jadi lama. Kita harus masuk ke agenda replik lagi. Selasa kita bersidang lagi,” kata Fajar, Kamis (27/8/2026) sore.
Fajar menyebut Abah Bisri telah menjalani penahanan hampir tujuh bulan selama perkara tersebut bergulir.
“Menurut saya, negara memperlakukan warga masyarakatnya tidak adil. Sudah hampir tujuh bulan lebih dipenjara tanpa ada kepastian,” ucapnya.
Menurut Fajar, persoalan utama perkara tersebut berkaitan dengan uang dolar AS palsu yang disebut dititipkan kepada Abah Bisri oleh Warta.
“Kasus intinya, Abah ini ketitipan uang dolar dari Saudara Warta, orang yang sampai saat ini belum diketahui di mana keberadaannya,” katanya.
Kini, Abah Bisri dan Abah Dadi masih harus menunggu perjalanan sidang berikutnya. Setelah replik jaksa, kuasa hukum akan mendapat kesempatan menyampaikan duplik. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan.
“Jadi ada tiga kali persidangan. Satu replik, terus duplik, ketiga putusan dari Bu Hakim,” jelas Fajar.
Bagi kedua warga lanjut usia itu, setiap persidangan bukan sekadar rangkaian agenda hukum.
Ada harapan agar perkara yang telah menguras waktu dan tenaga tersebut segera menemukan titik terang.
Fajar pun mengaku tetap optimistis terhadap pembelaan kuasa hukum yang telah disampaikan di persidangan.
“Saya sangat yakin dengan pledoi yang tadi dibacakan,” tegasnya.
Kini, harapan itu masih bergantung pada proses hukum yang berjalan.
Di usia ketika seseorang semestinya lebih banyak menikmati waktu bersama keluarga, Abah Bisri dan Abah Dadi masih harus menunggu satu hal yang mereka perjuangkan di ruang sidang yakni menanti kepastian hukum. [Sky]

