• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba, 32 Tersangka Dibekuk dalam Sebulan

    Selasa, 28 Oktober 2025
    Polres Karawang, Polda Jawa Barat.


    Progresif.id – Dalam waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), menyampaikan, pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).


    "Selama periode September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu," ujar AKBP Fiki.



    Rincian Pengungkapan Kasus

    1. Sabu-sabu: 20 kasus dengan 24 tersangka.

    Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ.


    2. Ganja: 3 kasus dengan 3 tersangka.

    Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja. Tersangka berinisial DAF alias DBL diketahui berperan sebagai pengedar.


    3. Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus dengan 3 tersangka.

    Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras.


    Kapolres Fiki menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus ganja, polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera–Lampung–Karawang.


    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.


    Awalnya kami mendapat laporan masyarakat tentang penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringannya hingga ke Cipinang, Jakarta," ungkap Kapolres.


    Selain itu, wilayah pesisir Cilamaya juga disebut menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba yang berasal dari wilayah Sumatera. Dalam operasi di kawasan tersebut, petugas mengamankan 225 gram sabu.


    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis dan berat barang bukti:


    Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara 4–12 tahun.


    Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


    Ganja: Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.


    Obat keras tertentu (OKT): Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


    Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, antara lain:


    Sistem tempel (drop point): menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.


    Transaksi langsung (COD). Warung kamuflase, menyamarkan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha sembako atau konter pulsa.


    Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengamankan 35.000 butir obat keras tertentu.


    "Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September–Oktober bertambah 10.000 butir. Semua ini berkat dukungan dan informasi dari masyarakat," jelasnya.



    Kapolres Fiki menegaskan komitmen Polres Karawang untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


    "Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 5.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," pungkasnya. [*]


    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru