![]() |
Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M. hadir di kediaman Ketua PAC PDI-P Kecamatan Klari, Koradin Gultom, juga Kepala Desa Cimahi beserta jajarannya dan masyarakat setempat. |
Progresif.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Karawang agar dapat ditindaklanjuti secara optimal di tingkat legislatif dan pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kang Pipik, sapaan akrabnya, saat melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Dusun Kebonkacang, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin siang (28/7/2025).
"Sebuah kehormatan bagi saya bisa hadir langsung ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung, termasuk dari warga Desa Cimahi," ujar Kang Pipik.
Ia menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Cimahi Asep Sutami, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Klari Koradin Gultom, para tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menyambut antusias.
Dalam forum tersebut, Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Cimahi, Ridwan (47), menyampaikan aspirasi terkait pengembangan usaha budidaya peternakan kambing dan unggas, serta pembangunan 10 unit rumah layak huni (rulahu) bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak.
Aspirasi lainnya datang dari Agus (35), yang mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, rehabilitasi gedung PAUD, serta penyediaan sarana olahraga untuk masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Cimahi Asep Sutami, menyampaikan tambahan usulan dari warga, antara lain perbaikan jalan sepanjang 1 kilometer, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dan pembangunan rumah layak huni melalui program Atap, Lantai, dan Dinding (Aladin) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihak desa pun mengapresiasi kehadiran dan kepedulian Kang Pipik dalam menyerap aspirasi masyarakat Desa Cimahi, serta berharap seluruh usulan tersebut dapat direalisasikan melalui jalur legislatif provinsi. (Aisyah)
Editor: Sukarya.