![]() |
Pipik Taufik Ismail, S.Sos.,MM. |
Progresif.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos.,MM, akrab disapa kang Pipik, pengerjaan proyek perbaikan jalan raya Pantura yang rusak di wilayah Kecamatan Jatisari, Karawang, ditargetkan rampung tahun ini.
Hal tersebut disampaikan kang Pipik usai acara sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak di markas LSM Barak Indonesia di sekitar Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang.
"Perbaikan jalan raya Pantura Jatisari ini kewenangannya di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, diharapkan tahun ini dapat diselesaikan," kata kang Pipik, Rabu (4/6/2025) siang.
Pada kesempatan itu dihadiri ketua LSM Barak Indonesia, H.D Sutejo MS dan anggota beserta sejumlah tokoh masyarakat turut menyampaikan pandangan ke depan dalam diskusi terkait berbagai aspek aspirasi untuk pembangunan di Jawa Barat.
Diketahui pada sosialisasi Perda ini, dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlakuan baik terhadap anak serta kesempatan sesuai dengan kebutuhan anak diberbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan anak tanpa diskriminatif.
Lanjut dikatakan kang Pipik, dari Pemerintahan Kabupaten Karawang, Bupati Aep Syaepuloh telah menyampaikan ke DPRD Provinsi Jabar agar jalan tersebut segera diperbaiki.
"Nah, itu kan kembali pada ploting anggaran, tinggal tunggu waktu saja, semua ada porsinya dan insyaallah akan diperbaiki di tahun ini," tandasnya.
Selain itu, kang Pipik juga menyikapi tudingan miring kaitan premanisme yang ditujukan terhadap LSM atau ormas di tengah masyarakat.
"Sebenarnya premanisme ini pelakunya personal-personal saja atau dikriteriakan oknum. Kalau LSM-ormas atau organisasi mana pun, mereka berperilaku negatif sudah ditangkap semua dong, yang jelas itu hanya oknum," ucapnya.
Ia menegaskan, seharusnya dengan organisasi mana pun, kita semua dapat bersinergi. Karena peran LSM-ormas ini sebagai kontrol sosial bisa memberi masukan dan kritisi juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
"Karena, LSM-ormas ini dilindungi oleh undang-undang di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Barak Indonesia, D Sutejo MS menambahkan, LSM-ormas itu bukan preman, tapi organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum. Lalu, ia juga merespon positif, mengapresiasi adanya informasi kepada masyarakat terkait Perda tentang Anak di Jawa Barat.
"Sosialisasi penyebarluasan informasi terkait Perda ini sangat bagus sekali," ujarnya singkat. [Sky]