Progresif.id - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 Jawa Barat, di agenda Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat, Minggu (18/5/2025) di Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Perda pendidikan ini bertujuan supaya pendidikan di Jawa Barat berkualitas, merata di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Sabil Akbar.
Perda No. 5 Tahun 2017 ini untuk memastikan anak-anak mendapatkan wajib belajar 12 tahun, jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Saat ini, pendidikan SMA/SMK dikelola Provinsi Jawa Barat, sedangkan SD dan SMP kewenangan masing-masing kabupaten.
Perda penyelenggaraan pendidikan, kata Sabil Akbar, menjadi landasan bagi seluruh penyelenggara pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK negeri dan swasta. Sehingga, pemerintah tidak lagi membedakan lembaga negeri dan swasta di daerah, semua lembaga pendidikan mendapat perlakukan sama.
Perda No. 5 Tahun 2017 ini mengatur penyelenggraan pendidikan, meliputi ketentuan hukum, pedoman penyelenggaraan pendidikan, pendididkan inklusif dan pelaksanaan pendidikan layanan khusus.
Juga, standar pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik, perlindungan pendidik dan kependidikan.
Selain itu, mengatur pendidikan menenganh universal, pembinaan bahasa dan sastra, koordinasi dan fasilitasi, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Perda ini juga mengatur penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi dan pelaporan, termasuk sanksi administrasi.