• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Saan Mustopa: PTSL Memberi Kepastian Hukum Pemilik Tanah

    Kamis, 24 Februari 2022


    Progresif.id - Sertipikat tanah memberi kepastian secara hukum untuk menjaga kepemilikannya, setipikasi kepemilikan tanah juga berbanding lurus dengan nilai jual tanah tersebut menjadi mahal.

    Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, pada penyerahan sertipikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) sore.

    "Luas tanah suatu wilayah tidak akan bertambah, tetapi kebutuhan tanahnya bertambah untuk kepentingan membangun, ini yang tiap tahun nilai jual tanah semakin tinggi," kata Saan Mustopa.

    PTSL gagasan Presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN ini, sambung Saan Mustopa, merupakan program penting, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. 

    Penyerahan sertipikat tanah di Desa Sriamur ini dihadiri Plt. Bupati Bekasi, Ahmad Marjuki serta Kepala ATR/BPN Bekasi, Hiskia.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +