• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Mensos Respon Intruksi Presiden, Penyaluran Bansos Covid-19 Dipercepat

    Selasa, 06 Juli 2021

    JAKARTA, Progresif.id - Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini siap mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.


    Arahan Presiden RI ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  usai Sidang Kabinet Paripurna melalui Video Conference, di Jakarta, Senin (5/7/2021).


    Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial di berbagai kementerian dan lembaga sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


    Dikatakan Sri Mulyani, Presiden RI  menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli 2021 ini.


    "Supaya bisa membantu masyarakat terdampak pandemi," kata Sri Mulyani.


    Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah.


    Dengan bansos ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.


    Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).


    BPNT saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jumlah ini akan kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli 2021 ini.


    PKH dan BPNT atau Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.


    Penyaluran PKH dan BPNT atau Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).


    PKH mengjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu per KPM tiap bulannya.


    Sedangkan BST, merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp 300 ribu per KPM tiap bulannya, BST akan disalurkan melalui kantor pos.


    Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi, BST disalurkan pada Mei dan Juni 2021 dan pencairan anggarannya segera dilakukan.


    Merespon arahan Presiden, Mensos RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, bansos secepatnya disalurkan, pekan ini atau paling lambat pekan depan Juli 2021, bansos dapat tersalurkan.


    "Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus, saya minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," katanya.


    Diakui Mensos, data penerima bansos sempat terkendala bank, sebab nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).  [rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +