• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kanal Video

    Translate

    Di PPKM Level 3-4, Ini Surat yang Wajib Dibawa

    Selasa, 27 Juli 2021


    JAKARTA, Progresif.id
    – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih jadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.


    Seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Selasa (27/7/2021), perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 saat ini, masyarakat wajib membawa surat tersebut.


    Kata dia, dokumen STRP tak dibutuhkan untuk perjalanan ke luar wilayah aglomerasi atau keluar kawasan pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.


    “Untuk transportasi antar kota atau jarak jauh, STRP tidak dibutuhkan, hanya diwajibkan untuk perjalanan  kawasan aglomerasi,” kata Adita.


    Sedangkan untuk transportasi udara, tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45, penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan menunjukan bukti polymerase chain reaction (PCR).


    Ia memastikan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian apabila satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru, terkait pembatasan mobilitas masyarakat. [rls/spn]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    GoAds

    Lentera Islam


    Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (QS. Al Baqarah: 212)

    Berita Terbaru